Pramuka Tidak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Aturannya Resmi Dicabut Mendikbudristek

Widya Michella
Pramuka bukan lagi ekstrakulikuler wajib di sekolah setelah MendikbudristekNadiem Anwar Makarim mencabut aturannya. Foto: Ist

Dia menegaskan bahwa meskipun statusnya telah berubah, Pramuka harus tetap ditawarkan oleh sekolah sebagai salah satu opsi ekstrakurikuler. 

"Intinya, sekolah harus tetap menawarkan Pramuka sebagai salah satu opsi ekstrakurikuler. Aturan ini tidak mengalami perubahan," tambahnya.

Menurutnya, pengelolaan Pramuka di sekolah masih akan tetap ada, dan hal ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam panduan implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.

"Pengelolaan Pramuka tetap diperlukan karena hal tersebut diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Panduan implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru akan mengklarifikasi hal ini lebih lanjut," jelasnya.


 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network