Dia menegaskan bahwa meskipun statusnya telah berubah, Pramuka harus tetap ditawarkan oleh sekolah sebagai salah satu opsi ekstrakurikuler.
"Intinya, sekolah harus tetap menawarkan Pramuka sebagai salah satu opsi ekstrakurikuler. Aturan ini tidak mengalami perubahan," tambahnya.
Menurutnya, pengelolaan Pramuka di sekolah masih akan tetap ada, dan hal ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam panduan implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.
"Pengelolaan Pramuka tetap diperlukan karena hal tersebut diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Panduan implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru akan mengklarifikasi hal ini lebih lanjut," jelasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait