JAKARTA, iNewsCirebon.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah mengubah status kegiatan Pramuka menjadi opsional di sekolah, tidak lagi menjadi ekstrakurikuler yang wajib diikuti.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Pramuka kini dianggap sebagai kegiatan yang bisa dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Peraturan Mendikbudristek 12/2024 menyatakan, "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,"
Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan di Kemendikbud Ristek, menjelaskan bahwa Pramuka tetap menjadi kegiatan wajib jika sekolah hanya menyediakan satu ekstrakurikuler.
"Peraturan Menteri 12/2024 mengamanatkan bahwa setiap sekolah harus menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler. Dalam konteks ini, jika sekolah hanya menyediakan satu kegiatan ekstrakurikuler, maka secara praktis itu adalah Pramuka, sesuai dengan peraturan UU kepramukaan," ungkap Anindito.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait