Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Cirebon Musnahkan 20 Juta Batang Rokok 

Riant Subekti
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Foto : Riant Subekti

Selain itu Abdul Rasyid menyampaikan bahwa Bea Cukai Cirebon akan senantiasa berupaya proaktif dalam mencegah peredaran BKC ilegal yang dapat merugikan masyarakat khususnya di wilayah Ciayumajakuning, serta mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan usaha dan menggunakan BKC yang legal karena legal itu mudah. 

Terakhir, Abdul Rasyid juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada instansi, aparat penegak hukum, stakeholder, dan seluruh lapisan masyarakat Ciayumajakuning atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan serta peran aktif masyarakat dalam pemberantasan BKC ilegal.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network