TOMOHON, iNews.id - IM (27) bersama pacarnya RA warga Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), melakukan pesta minuman keras (miras) sekitar pukul 11.00 WITA.
Tak lama datang RK (55) dan YA (58) yang tak lain ayah RA, calon mertua IM, ikut bergabung pesta miras.
Dua jam kemudian, YA meminta untuk melanjutkan pesta miras di rumah RK. YA pulang lebih dulu, sekitar 30 menit kemudian korban bersama pacarnya RA tiba di rumah RK.
Di rumah tersebut, korban dan RA serta RK kembali minum miras. Tak lama kemudian, datang seorang pria yang tak dikenal oleh korban yang ikut minum miras.
Beberapa saat kemudian, RK menuju belakang rumah, sedangkan pria tak dikenal tersebut bersama RA meninggalkan tempat, dengan alasan untuk makan.
"Karena sudah pusing akibat pengaruh miras, korban pun berbaring di atas kursi tamu. Sekitar pukul 17.00 WITA, YA datang dalam keadaan mabuk, langsung menarik korban ke dalam salah satu kamar di rumah RK tersebut," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Namun karena korban menolak, YA pun memukul kepala korban sebanyak dua kali. Setelah itu, YA mencabuli korban dan korban kembali melakukan penolakan serta perlawanan.
"YA lalu memukul pinggang kiri korban, kemudian menyetubuhi korban di dalam kamar," imbuh Jules Abraham Abast.
Setelah itu, YA memakaikan celana korban lalu mengangkatnya ke ruang tamu, dan hal ini dilihat oleh seorang saksi. YA mengatakan kepada saksi kalau korban terjatuh.
Sebelum menangkap pelaku YA, kata Jules Abraham Abast, polisi sempat menangkap RK. Sebab, korban IM disuruh ibu pacarnya RA, yakni N bahwa yang memperkosa korban adalah RK.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban, ditemukan fakta dan bukti-bukti yang mengarah bahwa pelaku pemerkosaan yang sebenarnya, yakni YA (58).
"Hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Tomohon, terhadap korban pemerkosaan baru diketahui bahwa korban mengaku disuruh oleh istri YA, yakni berinisial N, agar mengatakan kepada polisi jika pelakunya adalah RK," jelas Jules, Kamis (10/2/2022).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait