KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Tiga anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) mendatangi Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, untuk mengadu terkait tidak adanya transparasi penggunaan dana operasional oleh Ketua KPPS 25 Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Sabtu (24/2/2024).
Kedatangan Hernawan, Hafid Anwar Ramadhan dan Febri Sanjaya diterima langsung oleh Kasubag Hukum dan SDM, KPU Kabupaten Cirebon, Intan Sugihartini. SH, MSI.
Ketiga anggota KPPS tersebut mengadu kalau uang transport sebesar Rp. 50 ribu yang sudah ada di RAB anggaran KPPS tidak disalurkan, tidak hanya sampai disitu saja mereka kecewa dimana jatah makan selama pelaksanaan yang sedianya dua kali diberikan sesuai dengan RAB, hanya satu kali dan ditambah snack,dan pemberian multivitamin yang alakadarnya.
" Uang transport sebesar Rp. 50 ribu, tidak disalurkan kepada kami bertiga, dengan alasan karena dekat dengan rumah cukup jalan kaki, jadi tidak ada transport, padahal di RAB sudah jelas tertera uang transport untuk 7 anggota KPPS ditambah 2 linmas" ungkap Hernawan.
Mewakili 2 anggota lainya, Hernawan berharap apa yang menjadi haknya, bisa diberikan dan meminta kepada Ketua KPPS 25 Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, agar transparan dalam penggunaan anggaran pelaksanaan, dimana masing masing KPPS menerima anggaran yang cukup besar.
" Kita berharap masalah ini bisa diselesaikan, disamping kita kita ini masih baru menjadi anggota KPPS jangan sampai menjadi pengalaman yang tidak mengenakan dan terjadi di teman teman KPPS lainya"
" Apalagi kita masih muda, bergabung dengan menjadi anggota KPPS ini kan agar mempunyai pengalaman baru, namun dengan kejadian seperti ini kita menjadi kecewa" ujarnya.
Sementara itu Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Intan Sugihartini mengaku kaget dengan laporan seperti ini, pihaknya mengaku dari awal sudah mewanti- wanti baik kepada PPK, PPS dan KPPS agar jangan ada pemotongan anggaran dan honor anggita dengan alasan apapun.
" Kita KPU Kabupaten Cirebon langsung mengklarifikasi kejadian seperti itu pada pihak pihak yang bersangkutan, baik tingkat PPK, PPS dan KPPS "
" Baiknya diselesaikan secara internal dulu, kalau sampai tidak bisa diselesaikan, dengan tegas masalah tersebut akan kita ambil alih dengan melakukan sidang kode etik" ungkap Intan.
Intan mengaku kalau laporan terkait hal tersebut baru pertama kali masuk ke KPU Kabupaten Cirebon.
" Saya sangat mengapresiasi laporan tiga anggota KPPS tersebut, kedepan ini sebagai bahan evaluasi kami " tukasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait