DPR dan Pemerintah Setujui Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Riant Subekti
DPR dan Pemerintah Setujui Pengesahan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun. Foto : Istimewa

JAKARTA, iNewsCirebon.id - DPR dan Pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu.

Persetujuan tersebut dilakukan pada rapat yang diselenggarakan pada Senin (5/2/2024). 

Salah satu point dalam persetujuan tersebut yaitu menambah masa jabatan kepala desa

" Salah satu point kruisial tersebut yaitu penambahan masa jabatan desa menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode" sebut Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRDPR, Achmad Baidowi/Awiek, Selasa (6/2/2023). 

Awiek menyebut dalam pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sejumlah kepala desa dari seluruh daerah melakukan sujud syukur atas pengesahan undang undang desa, mereka mengatakan dengan penambahan masa jabatan tersebut akan lebih fokus membangun daerah. 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network