JAKARTA, iNews.id - Umat Islam di Indonesia merayakan Idul Adha 1442 Hijriah pada hari ini, Selasa (20/7/2021). Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengajak masyarakat untuk melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing karena penularan covid-19 masih tinggi.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis menegaskan haram hukumnya menggelar salat berkerumun yang mengakibatkan tertular covid-19. Dia juga menjelaskan salat Idul Adha merupakan ibadah sunah, jika tetap dilaksanakan di masjid berpotensi menularkan virus tersebut.
"Tentu tidak baik melaksanakan yang sunah tapi melanggar yang wajib, haram," katanya, Selasa (20/7/2021).
Dia menyebut menjaga kesehatan pribadi dan keluarga merupakan hal wajib yang harus dilakukan. Oleh sebab itu, jika tetap menjalankan ibadah salat yang mengakibatkan kesehatan menurun maka hal itu termasuk yang diharamkan.
"Karena kita wajib memelihara kesehatan kita. Kalau kita berkerumunan ada dugaan tertular dan itu diharamkan," tuturnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait