Razia Hiburan Malam di Kota Cirebon, Polisi Amankan 1 Pengunjung Bawa Obat Terlarang

Riant Subekti
Satnarkoba Polres Cirebon Kota Menggelar Razia tempat hiburan malam. Foto : Riant Subekti/iNews Cirebon

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Cipta Kondisi jelang tahun baru 2024, petugas gabungan dari Satnarkoba Polres Cirebon Kota, BNN serta Satpol PP Kota Cirebon, menggelar razia miras dan obat obatan terlarang disejumlah tempat hiburan malam, di Jl. By Pass Ahmad Yani, Senin (25/12/2023) malam. 

Dalam razia tersebut petugas memeriksa satu persatu ruangan dan menggeledah para pengunjung yang ada didalam ruangan. 

Saat melakukan melakukan pemeriksaan petugas menemukan miras dengan kadar alkohol lebih dari lima persen. 

Selain di jalan bypass, petugas gabungan juga mendatangi tempat hiburan yang berada di Jl. Kartini Kota Cirebon, ditempat tersebut, selain mendapati sejumlah minuman keras, petugas juga menemukan pengunjung yang kedapatan membawa obat terlarang Golongan G jenis Tramadol. 

KBO Satnarkoba Polres Cirebon Kota, Iptu. Frans Heru mengungkapkan pada razia ini petugas berhasil mengamankan seorang pengunjung yang kedapatan membawa obat terlarang, dan puluhan botol miras berbagai jenis. 

" Razia ini dalam rangka Cipta kondisi menjelang tahun baru, dalam razia malam ini petugas berhasil mengamankan 57 botol miras berbagai jenis dari dua tempat berbeda, dan mengamankan 1 pengunjung " ungkap Heru. 

Jelang tahun baru 2024, Heru menghimbau kepada masyarakat Kota Cirebon agar selalu menjaga konduktivitas wilayah masing masing.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network