KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Bawaslu Kota Cirebon menerima pengaduan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemillu 2024.
Setidaknya ada 2 pengaduan yang diterima Bawaslu Kota Cirebon, pada masa kampanye di hari ke 9 tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, dua aduan itu yakni pertama penggunaan fasilitas kendaraan dinas di Kecamatan Lemahwungkuk dan kasus perusakan APK di Kecamatan Harjamukti.
Sejauh ini Bawaslu Kota Cirebon sudah melakukan penelusuran terkait dengan kedua aduan yang masuk tersebut.
Khusus aduan soal penggunaan kendaraan Roda Tiga, Johar menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Saksi yang kami panggil diantaranya Camat Lemahwungkuk, Lurah Lemahwungkuk, Ketua RW, orang yang membawa kendaraan dinas, termasuk kami juga memanggil Caleg bersangkutan,” kata Joharudin,Rabu (6/12/2023).
Dari hasil keterangan sejumlah saksi tersebut, pihaknya kemudian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana Pemilu.
Sedangkan terkait perusakan APK di Kecamatan Harjamukti, pihak yang merasa dirugikan tidak membuat aduan resmi. Namun demikian Bawaslu Kota Cirebon tetap menjadikan aduan itu sebagai temuan dan akan ditindaklanjuti oleh panwaslu kecamatan Harjamukti.
“Tetap kami tindaklanjuti dan melakukan penelusuran di lapangan, dan saat ini kami masih menunggu hasil penelusuran itu,” Kata Joharudin didampingi Nurul Fajri Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait