Buronan Eks Kades Mekarjaya Kasus Pemalsuan Akta Jual Beli Kertajati Berhasil Ditangkap

Agus Warsudi
U Syafrudin, eks Kades Mekarjaya, ditangkap tim tabur Kejagung di Indramayu. (Foto: Puspenkum Kejagung)

BANDUNG, iNews.id - Eks Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, U Syafrudin (54) yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Indramayu. U Syafrudin merupakan terpidana kasus pemalsuan akta jual beli tanah di Kertajati. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, U Syafrudin ditangkap di tempat persembunyian Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Terpidana U Syafrudin ditangkap karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejati Jabar, tidak datang memenuhi panggilan," kata Leonard dalam keterangan resmi. 

Leonard menyatakan, penangkapan juga dilakukan karena berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 415 K/PID/2020 tanggal 8 Juli 2020 yang pada pokoknya menyatakan: 

1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada kejaksaan negeri kabupaten majalengka.

2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 297/pid/2019/PT BDG tanggal 16 Januari 2020 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Majalengka nomor 109/pid.b/2019/PN MJL tanggal 29 Oktober 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terpidana menjadi pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

"Terpidana U Syafrudin terbukti bersalah turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akta otentik pada 2019. Sebanyak tujuh akta jual beli tanah yang dipalsukan terpidana. Akibat perbuatannya kerugian sehingga melanggar Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Leonard.

Setelah putusan kasasi MA terbit pada 2020, tutur Kapuspenkum, terpidana U Syafrudin tak memenuhi panggilan Kejati Jabar untuk melaksanakan pidana yang dijatuhkan. Karenanya, U Syafrudin dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

"Akhirnya tim tabur Kejagung berhasil mengamankan terpidana setelah pencarian diintensifkan. Selanjutnya terpidana segera dibawa Kejati Jabar guna dilaksanakan eksekusi," tutur Kapuspenkum.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network