KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan Satreskrim Polsek Gebang, Polresta Cirebon.
Pelaku diamankan saat ketahuan melakukan aksinya disiang bolong, usai menggasak 1 unit sepeda motor jenis metik yang sedang terparkir didepan salah satu toko bangunan di Desa Gebang ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (19/11/2023).
Kapolsek Gebang, Polresta Cirebon, IPTU. Wawan Hermawan SH. dalam keteranganya, Pelaku saat itu berhasil merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T, dan membawa kabur 1 unit speda motor milik korban Karmin warga Playangan Gebang, namun aksi pelaku diketahui oleh korban yang saat itu langsung meneriaki maling hingga memancing warga sekitar untuk mengejar pelaku dan mengamankanya.
" Kita amankan barang bukti 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat dengan nopol E 4668 NX berikut STNK milik korban, dan Kunci T yang digunakan pelaku saat beraksi " ungkap IPTU. Wawan dalam keteranganya, Senin (20/11/2023).
Diketahui kedua pelaku tersebut bernisial SN (30) dan US (35) keduanya warga Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kedua pelaku sendiri bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
IPTU. Wawan menghimbau untuk warga agar selalu mewaspadai aksi pencurian kendaraan, agar selalu menggunakan kunci ganda dalam setiap memarkirkan kendaraannya, baik dihalaman rumah sendiri ataupun ditempat umum.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait