Pembatasan Jam Buka, Pedagang Pasar Jagasatru Merugi 60 persen

Andhika
Kondisi pasar Jagasatru pasca pembatasan jam buka selama PPKM (Foto: Andhika)

CIREBON, iNews.id - Sidak pasar telah dilakukan Wali Kota Cirebon Drs. Nasrudin Azis, SH dan petugas gabungan kemarin, Selasa (13/07/2021) siang dan tersebut ditemukan beberapa pedagang yang masih membuka toko diatas jam 10.00 WIB.

Kabid Penataan Perumda Pasar Berintan, Darita membenarkan adanya sidak tersebut.

"Ya benar, kemarin ada rombongan petugas satgas Covid-19, dengan Pak Wali juga kesini. Namun Alhamdulillah tidak ada pedagang yang kena sanksi, hanya teguran saja," ujarnya saat diminta keterangan, Rabu (14/07/2021).

Dirinya mengatakan, meskipun omzet menurun drastis, mayoritas pedagang menyadari dan mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat arahan Walikota.

"Alhamdulillah, mereka buka jam 03.00 WIB dan jam 10.00 sekarang ini sudah berhenti aktivitasnya. Ya mereka juga tidak mau ada sanksi dari satgas juga," jelasnya.

Sementara itu, Dani Putra, penjual jeruk nipis di sekitar pasar Jagasatru berharap pandemi Covid-19 segera berakhir. Hukuman berat buat semua pedagang dirasakan.

"Berat mas, ini hukuman berat buat kami, 50 sampai 60 persen rugi, biasa pendapatan semalem Rp3juta, sekarang Rp1juta saja udah bagus. Waktu yang di berikan sangat sempit, terlebih ada beberapa lapak terbiasa 2 orang giliran siang-malam," tandasnya.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network