7 Pantangan Pernikahan Adat Jawa yang Tak Boleh Diabaikan Begitu Saja

Wafa Amatullah/ Mg6
Pernikahan Adat Jawa. Foto: Ist

CIREBON, iNewsCirebon.id - Pantangan pernikahan adat Jawa adalah berbagai larangan menikah yang menurut adat Jawa harus dihindari. Setiap budaya pernikahan pun memiliki kepercayaan masing-masing tentang bagaimana dan jalannya prosesi perkawinan. Begitu juga dengan adat pernikahan Jawa.

Adat pernikahan Jawa merupakan salah satu adat perkawinan yang paling populer di Indonesia. Bukan saja mengatur tentang rangkaian acara pernikahan, tetapi juga ada beberapa pantangan pernikahan yang tak boleh diabaikan begitu saja.

Pantangan Pernikahan Adat Jawa

1. Pantangan Menikah di bulan Suro

Sebagian besar masyarakat Jawa meyakini bahwa bulan Suro atau Muharram adalah bulan keramat. Orang-orang berdarah Jawa menganggap Suro sebagai bulan prihatin sekaligus pemanjatan doa untuk seluruh tokoh yang pernah terlibat dalam peristiwa di bulan itu, sehingga ragam kegiatan yang bernuansa kegembiraan seperti pernikahan atau pesta pribadi tidak seharusnya dilakukan.

Jika calon pengantin memutuskan untuk tetap menggelar pernikahan di bulan Suro, dikhawatirkan akan terjadi berbagai peristiwa naas yang tidak diinginkan. 

Terdapat tanggal-tanggal yang dianggap sebagai pantangan untuk menyelenggarakan pernikahan di bulan Suro, yaitu tanggal 6, 11, 17, 27, dan 14 pada hari Rabu Pahing karena akan ada banyak hal negatif yang menghampiri.

2. Pantangan Menikah Anak Pertama dan Ketiga

Masyarakat Jawa mengenal istilah lusan atau jilu (siji karo telu). Mereka percaya bahwa pernikahan tersebut dikhawatirkan mampu membawa dampak keretakan rumah tangga di kemudian hari. 

Hal ini karena umumnya anak pertama  dan ketiga memiliki perbedaan karakter yang cukup jauh, rawan terjadi konflik yang berkepanjangan. 

Selain itu, ada pula mitos yang mengatakan bahwa pernikahan jilu juga berpotensi diselimuti permasalahan finansial. 

Setiap pekerjaan yang mereka tekuni dikhawatirkan tidak akan cukup memenuhi kebutuhan keluarga. Alasan lainnya, pernikahan seperti ini bisa mendatangkan kematian, baik itu dari sisi pasangan maupun pihak orang tua.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network