JAKARTA, iNews.id - Polisi telah penetapkan Nia Ramdhani dan Ardiansyah Bakrie sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu. Petugas pun mengungkapkan harga sabu yang dibeli Nia Ramadhani.
"Per satu klip Rp1,5 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (8/7/2021).
Nia Ramadhani ditangkap pada 7 Juli 2021 di kawasan Pondok Indah, Jakarta bersama sopir pribadinya ZN (43). Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang didapat dari sopir Nia.
"Dia mengaku barang tersebut milik RA (Nia Ramadhani)," kata Yusri.
"Setelah dihubungi istrinya, sore hari atau setelah Isya, saudara AAB datang untuk menyerahkan diri," ujar Yusri.
Saat ini, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urine keduanya positif sabu. "Kami kenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Yusri.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait