INDRAMAYU, iNews.id - Empat minimarket di wilayah Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu divonis bersalah karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Mereka divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dalam rangka penegakan protokol kesehatan di Aula Balai Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Selasa (06/08/2021).
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Losarang, Kompol Mashudi mengatakan, Alfamart Losarang Da'Annur, Toko Ceria Mart Muntur, Alfamart Jangga, dan Alfamart Rajaiyang terbukti melanggar Pasal 34 Peraturan Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.
"Memberikan penindakan Tipiring kepada pemilik minimarket yang tidak mematuhi Prokes, tidak menyediakan tempat cuci tangan, dan tidak menerapkan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan Thermogun kepada pembeli yang datang," ujar dia.
Adapun sanksi yang diberikan, masing-masing divonis dengan putusan denda sebesar Rp 5 juta atau hukuman kurungan 5 hari.
Dalam razia tersebut, Mashudi menyampaikan bahwa petugas juga memberikan teguran tertulis, teguran lisan, dan tindakan fisik kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
"Teguran tertulis kami berikan kepada 4 Orang, teguran lisan 10 orang, dan tindakan fisik 7 orang," ujar dia.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait