Suntikan Berujung Maut, Dokter Muda ini Tak Kantongi Izin Praktik

Mochamad Andi Ichsyan
Ilustrasi jarum suntik (Foto : Istimewa)

CIANJUR, iNews.id -  Suntikan berujung maut dilakukan seorang dokter umum yang diduga melakukan malapraktik. Dokter umum bernama Laurence Chandrawan (27) akhinya ditangkap polisi setelah pasiennya tewas disuntik diazepam dan midazolam.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita empat jarum suntik, serta dua botol diazepam dan midazolam tanpa izin. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, Laurence Chandrawan merupakan dokter umum. Dia tidak punya izin anastesi untuk menyembuhkan pasien dengan ketergantungan narkoba.

"Pelaku kami tangkap terkait kepemilikan psikotropika tanpa izin dan melakukan malpraktik, hingga akhirnya korban meninggal dunia," katanya, kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Dilanjutkan dia, pelaku menyuntik korban dengan diazepam dan midazolam untuk menghilangkan ketergantungan. Tetapi dosis yang diberikan tidak sesuai, hingga korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.

"Korban akhirnya meninggal setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Cimacan," sambungnya.

Kepada polisi, warga Jakarta itu mengaku datang ke Cimacan atas permintaan korban. Dia juga mengaku, sudah empat kali menyuntik korban dengan menggunakan diazepam dan midazolam tanpa izin.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dokter Laurence Chandrawan dijerat dengan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network