INDRAMAYU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu jebloskan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke penjara.
ASN itu diketahui bernama Hadi Joko Pramono, Kepala UPTD BPP Haurgeulis dan Gantar Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Iyuz Zatnika mengatakan, Hadi Joko Pramono diketahui merupakan salah satu anggota panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan terbukti bersalah setelah melakukan tindak pidana korupsi proyek embung di Desa Balareja, Kecamatan Gantar.
Ia dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 52 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian.
"Ia secara langsung turut serta dalam pekerjaan pembangunan yang seharusnya dilakukan secara Swakelola Padat Karya," ujar dia berdasarkan keterangan yang diterima iNewsCirebon.id, Jumat (2/7/2021).
Iyus Zatnika menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya dana alokasi khusus tahun 2019 bagi Kelompok Tani (Poktan) Pasir Muncang II di Desa Balareja Kecamatan Gantar, Dimana pelaksanaannya ditetapkan Swakelola berdasarkan Permentan.
Namun, terdakwa selaku pemeriksa pekerjaan di Dinas Pertanian itu justru membuat kesepakatan dengan ketua Poktan, Cala Afifudin.
Ia meminta agar proyek pembangunan embung dipegang atau dilaksanakan oleh terdakwa, Hadi Joko Pramono lalu memberi imbalan sebesar Rp 5 juta kepada Ketua Poktan.
"Dana proyek sebesar Rp114 juta yang cair dalam 3 tahap itu seluruhnya diserahkan kepada Terdakwa oleh Ketua dan Bendahara Poktan, kemudian dikelola oleh terdakwa untuk melakukan pembangunan embung," ujarnya.
Iyus Zatnika menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan Permentan.
Karena pelaksanaan kegiatan pembangunan embung harus bersifat swakelola padat karya atau harus dilaksanakan, direncanakan, dikerjakan, atau diawasi sendiri oleh kelompok masyarakat.
"Jadi, tidak boleh dilaksanakan oleh pihak lain apalagi dia selaku pemeriksa pekerjaan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Hadi Joko Pramono didakwa dengan pasal 12 huruf i Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan tuntutan pidana badan 5 tahun, denda Rp 200 ribu, subsider 3 bulan kurungan, Barang Bukti (BB) 1 sampai 31 tetap terlampir dalam berkas perkara dan terdakwa membayar perkara sebesar Rp 10 ribu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Indramayu, memutuskan, terdakwa bersalah dengan hukuman pidana badan 4 tahun, denda Rp 200 ribu, subsider 2 bulan kurungan, BB tetap terlampir dalam berkas perkara dan biaya perkara juga sama, yaitu sebesar Rp 10 ribu.
"Terkait dengan putusan tersebut, baik kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan," ujar Iyus.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait