Polisi Periksa 50 Saksi, Terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar

Agus Warsudi
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman memberikan keterangan perkembangan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Update kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan terlapor Habib Bahar bin Smith disampaikan penyidik Polda Jabar, Sabtu (1/1/2022). 

Saat ini, jumlah saksi terkait ujaran kebencian itu bertambah dari 34 menjadi 50 orang. Penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menambah saksi yang melihat dan mendengar ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung yang masuk wilayah hukum Polres Cimahi, sebanyak 16 orang. Sebelumnya saksi di TKP 13 orang. 

Video Ceramah Habib Bahar di Bandung, Sita Barang Bukti Jadi total saksi warga di tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 29 dan saksi ahli tetap 21 orang. Sebanyak 16 saksi tambahan yang diperiksa itu mereka yang berada di TKP saat Habib Bahar ceramah dan pelapor.  

"Perkembangan penyidikan hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang. Saksi pelapor dan yang di TKP 29. Sedangkan ahli tetap 21 orang," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, dan Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (1/1/2022).  

Selain saksi, ujar Kombes Pol Arief Rachman, jumlah barang bukti yang disita pun bertambah menjadi 6 item. Sebelumnya, penyidik Polda Jabar menyita laptop, handphone, akun YouTube atas nama TR, dan aku email. Kini bertambah satu handphone dan satu flashdisk. 

Untuk mempermudah identifikasi, ujar Arief, penyidik Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar membagi dua klaster pemeriksaan saksi. "Klaster pertama Bandung dengan memeriksa saksi di TKP Habib Bahar ceramah sebanyak 15 orang saksi. Kemudian klaster Garut, dimana total saksi yang berhasil kita periksa adalah 10 orang," ujar Kombes Pol Arief.  

Diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terlapor Habib Bahar bin Smith. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan penyidik ke kediaman Habib Bahar di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor pada Selasa 28 Desember 2021. 

Sedangkan surat pemanggilan Habib Bahar saksi telah disampaikan penyidik pada Kamis (30/12/2021). Habib Bahar rencananya akan diperiksa di Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022. 

Semua proses itu, merupakan penyidikan atas Laporan Polisi (LP) Nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.  

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, menyatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai saksi. "Habib akan hadir. Kami taat hukum. 

Beliau (Habib Hahar) ulama panutan, tidak gentar dengan siapapun. Insya Allah saya mendampingi beliau," kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/12/2021).

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network