Viral Video Adu Mulut Calon Penumpang Kereta dengan Satpam di Stasiun Pegadenbaru Subang

Mery
Adu mulut antara calon penumpang kereta dan satpam di Stasiun Pengadenbaru. Foto: Tangkapan layar

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Viral video adu mulut antara calon penumpang kereta api dengan satpam di Stasiun Pengadenbaru, Subang, Jawa Barat.

Video keributan tersebut salah satunya diunggah pada akun Instagram @undercover.id yang disertai keterangan admin tentang asal muasal postingan video tersebut.

Dalam caption ditulis video yang diunggah @rahkenzzho26 itu mengungkapkan peristiwa bermula ketika seorang penumpang yang hendak menaiki kereta relasi Stasiun Pagadenbaru-Stasiun Senen.

Namun, penumpang tersebut dilarang naik kereta karena belum vaksin covid-19 oleh seorang satpam yang bertugas.

Penolakan yang semula disampaikan secara persuasif diungkapkan berujung pada adu mulut.

"Mau cerita sedikit dan singkat Tadi saya dri ST pegaden Baru subang kreta erlangga st senen. Ada penumpang blum vksin dan ketika memesan tidak membaca syarat dan ketentuannya, di kasih arahan lah sama petugas dengan lembut dan sopan si petugas dan scurity bnyk saksi tetapi dia ngotot dan maksa ingin berangkat tetapi tidak di perbolehkan dan dia di situ terus terusan ngotot sampai si scurity habis kesabarany jadilah cek cok hebat. Pada intinya ketika memesan kita harus membaca dulu syarat dan ketenruannya jangan seolah2 petugas KAI yang mempersulit pdhaL sudah ketentuannya," tulis admin dalam keterangan unggahan video tersebut.

Dalam video, terekam calon penumpang kereta dan satpam Stasiun Pagadenbaru terlihat begitu emosi yang berujung pada adu mulut. 

"Dibaca nggak persyaratannya? Dibaca nggak!?," bentak petugas keamanan kepada penumpang tersebut.

Tak mau kalah, penumpang itu pun membalas bentakan seraya menunjukkan tiket kereta yang telah dibelinya.

Penumpang berkilah bahwa itu kesalahan pihak PT KAI.

"Ini kesalahan KAI kok," ujarnya dibalas lagi dengan nada keras.

Tak sampai situ, satpam yang menggenakan seragam dinas coklat dan rompi hijau itu terlihat menantang penumpang untuk mencatat namanya.

"Silahkan lapor 121! Atas Nama Erwin Slamet Riyadi! silahkan!," bentak satpam sembari menunjukkan nama yang tertera pada seragamnya.

Alhasil, video viral itu mendapat beragam komentar netizen. Ada yang mendukung penerapan aturan vaksin guna mencegah penyebaran covid-19. Namun ada juga yang malah menghujat satpam itu.

"Aturan ini kan udah berlaku lama. Dan selama ini ngga ada masalah. Mungkin mas ini baru pertama naik KA ya..," ujar seorang netizen.

"Pertimbangan KAI belum hapus aturan vaksin kenapa? Males kerja ya? Pesawat aja udah gk perlu vaksin," kata netizen yang lain.

"Satpam ngerasa jadi polisi so banget anjay," ungkap salah satu netizen.

"Darurat literasi bgt, padahal waktu mau booking tiket ada s&k yg dicantumin. Mau heran tapi masih di +62," kata netizen.

Sebagai informasi, berikut persyaratan PT KAI terkait perjalanan menggunakan Kereta Api sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 :

1. Usia 18 tahun ke atas :

a. Wajib vaksin ketiga (booster)

b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

C. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun :

a. Wajib vaksin kedua

b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

C. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah  

Bagi penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap. 

3. Usia di bawah 6 tahun : 

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network