JAKARTA, iNewsCirebon.id - Seali Syah, istri mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menggungah foto suaminya saat di persidangan dengan diberi tulisan "trial by the press".
Melalui akun instagram pribadinya @sealisyah, ia menggungah foto suaminya yang mengenakan kemeja hitam duduk bersama Agus Nurpatria di kursi persidangan. Dalam foto unggahannya tersebut juga ikut dibubuhi tulisan berwarna merah "trial by the press", Minggu (19/2/2023).
Dilansir dari berbagai sumber, Trial by the press dalam dunia jurnalistik merupakan praktik implementasi yang kebablasan dalam memberikan informasi berita yang seharusnya aktual namun justru menjadi peristiwa pengadilan yang dilakukan oleh pers. Dimana seharusnya dalam sebuah peristiwa hukum haruslah mengedepankan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Sementara dalam Instagram stories miliknya terdapat unggahan lain yang merupakan foto tangkapan layar dari seseorang yang tidak dimunculkan namanya. Unggahan itu menceritakan tentang sosok Hendra Kurniawan yang merupakan polisi tegas dan ditakuti, sehingga tidak heran jika Hendra selalu ditugaskan sebagai anggota polisi di Divisi Propam.
Unggahan Instagram stories @sealisyah. Foto: Tangkapan layar
Pesan itu juga berisi dukungan doa agar Seali dan suami tetap kuat dan mendapat perlindungan dari Allah
"Waktu aku sempet kerja di PMJ (Polda Metro Jaya), ada salah satu anggota cerita kalau Bang Hendra itu polisi yang ditakutin karena tegas, sampe kenapa selalu di Divisi Propam karena ketegasan dan tidak memandang siapa yang salah pasti akan ditindak.. Mangkanya, aku percaya banget apalagi kekuar (keluar-red) dari mulut anggota yang pernah jadi Provost di PMJ. Doaku semoga kaka dan abang juga keluarga kuat tabah dan selalu dalam lindungan Allah. Amiin. Semangat kak," tulis pesan dalam unggahan Seali tersebut.
Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto serta tiga terdakwa lainnya yaitu Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Mereka terseret kasus ini karena dianggap membantu Ferdy Sambo, dalam menghalangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo, kawasan Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait