BEKASI, iNews.id - Bripka Madih seorang anggota provost dari Polsek Bekasi Timur, mengaku diperas dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp100 Juta saat dirinya melaporkan kasus penyerobotan tanah kepada penyidik.
Madih mengklaim pihak keluarga sudah memperjuangkan lahan milik orang tuanya di Jatiwarna, Bekasi dalam beberapa tahun ke belakang. Namun, belum ada lampu hijau terkait penyelesaian tersebut.
“Saya periksa semua (dokumen) akte jual beli tidak ada tanda tangan dan juga jempol. Itu jelas bahwa memang penyerobotan tanah ini dilakukan sebelum saya menjadi polisi,” kata Madih dikutip Jumat (3/2/2023).
Berdasarkan Girik Nomor C 815 yang dimilikinya, Madih seharusnya mempunyai 4.954 meter persegi tanah. Namun 2.954 meter persegi sudah diserobot. Sementara untuk Girik Nomor C 191 dia memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi yang juga diserobot.
“(Penyerobotan) Merajalela ketika saya Dinas ke Polda Kalimantan Barat,” ucapnya.
Editor : Miftahudin