Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar dalam Konferensi Pers yang di gelar di halaman Mako setempat, Selasa (20/12/2022).
Fahri Siregar mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta.
RS pelaku begal payudara yang beraksi di Kota Cirebon ini sekarang harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait