Rincian Aset Doni Salmanan Hasil Investasi Bodong yang Tak Disita, Ada Rumah hingga Mobil Mewah

Mery
Rincian aset Doni Salmanan yang tidak disita negara. Foto: IDX Channel

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Rincian aset Doni Salmanan dari hasil  investasi bodong tidak disita negara, tentu saja ini menjadi perhatian publik.

Seperti yang kita ketahui, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara namun  menariknya dia tak wajib mengembalikan ganti rugi kepada para korban investasi bodong. Bahkan aset-aset hasil kejahatan investasi bodong juga tidak disita negara. Tentu saja ini memicu amarah para korban yang dianggap tidak mendapat keadilan.

Kasus Doni Salmanan mencuat setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 lalu atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang. Selain itu, RA juga melaporkan Doni Salmanan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex. 

Bareskrim Polri pun langsung melakukan pelacakan atas seluruh aset milik Doni Salmanan, tujuannya untuk mengetahui aliran dana dan selanjutnya menyita aset yang terkait dengan kasus penipuan via aplikasi Quotex tersebut. 

Dari hasil penelusuran terungkap fakta yakni Doni Salmanan diketahui menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex dari seluruh member yang mendaftar melalui link dirinya sebesar Rp40 miliar atau rata-rata sebesar Rp3 miliar per bulannya dari Quotex.

Dana yang didapatkan dari keuntungan sebagai afiliator Quotex itu pun dia habiskan untuk membeli sejumlah aset. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network