KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id -Berikut ini adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Wilayah III Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan ( Ciayumajakuning) Provinsi Jawa Barat.
Mengutip daftar UMK Jawa Barat tahun 2023 yang telah diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Indramayu tertinggi di Wilayah III Cirebon.
Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh gubernur dan akan diberlakukan mulai tahun depan atau di tahun 2023.
Diharapkan ketentuan UMK tersebut akan dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan oleh para pengusaha atau pemberi kerja.
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di wilayah Ciayumajakuning di lansir dari daftar UMK Jawa Barat, Kamis (8/12/2022).
- Indramayu Rp. 2.541.996
- Kota Cirebon Rp. 2.456.516
- Kabupaten Cirebon Rp. 2.430.780
-Majalengka Rp. 2.180.602
- Kuningan Rp. 2.010.734
Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
Diharapkan ketentuan UMK tersebut akan dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan oleh para pengusaha atau pemberi kerja.
Demikian daftar UMK 2023 Ciayumajakuning, semoga bermanfaat
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait