Desa Unik di Bali yang Seluruh Warganya Dilarang Petik Buah hingga Jual Tanah, Jangan Coba Melanggar
Selain aturan diatas, ternyata ada juga aturan lain yakni adanya larangan menjual atau menggadaikan tanahnya ke luar desa. Bahkan tanah itu tidak boleh beralih fungsi.
Apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan hukuman dengan membayar dua kali lipat dari harga tanah. Tak hanya kena denda, tanah itu langsung menjadi milik desa adat.
Aturan dalam membangun rumah pun harus sesuai dengan hukum adat di Desa Tenganan Pegringsingan. Dimana, harus dibuat dengan luas yang sama dan struktur bangunan yang mirip bahkan susunan bahannya pun sama.
Dalam pekarangan harus mempunyai “bale tengah”, dimana bagian atasnya dibuat jineng atau lumbung padi, sebelah Selatan dibangun “bale beten” sedangkan pada sisi Barat tempat dapur dan toilet.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait