Desa Unik di Bali yang Seluruh Warganya Dilarang Petik Buah hingga Jual Tanah, Jangan Coba Melanggar
JAKARTA, iNewsCirebon.id - Ada desa unik di Bali yang melarang warganya untuk memetik buah, walau buah itu berada dalam pekarangan rumahnya.
Desa itu berada di Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali. Desa satu ini memang sangat unik dan memiliki aturan tersendiri yang disebut awig-awig dan menjalankan konsep Tri Hita. Semua warganya di seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali memegang teguh aturan ini.
Tri Hita diambil dari kata Tri berarti tiga dan Hita Karana berarti penyebab kebahagiaan dalam mencapai keseimbangan dan keharmonisan.
Tri Hita terdiri dari unsur Parahyangan (hubungan yang seimbang antara manusia dengan Tuhan), Pawongan (hubungan harmonis antara manusia dengan manusia lainnya), dan Palemahan (hubungan harmonis antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya).
Oleh karena itu, warga desa ini tidak boleh memetik buah-buahan yang telah matang dari pohonnya karena harus menjaga hubungan harmonis antara manusia dan lingkungannya.
Buah-buahan boleh diambil jika lepas sendiri dari pohonnya dan jatuh ke tanah. Jika ada warga yang melanggar maka akan dikenakan denda 10 catu beras atau setara dengan 25kg. Hukuman yang diberikan sebagai bentuk pemerataan supaya masyarakat Desa Pegringsingan menjadi pekerja keras.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait