Dari kepolisian misalnya, Djoko mendesak agar para penanggungjawab lapangan seperti Irjen Pol Nico Afinta eks Kapolda Jawa Timur, AKBP Ferli Hidayat eks Kapolres Malang diusut. Sebab, mereka dianggap mengetahui dalang penembakan gas air mata ke tribun.
Dia juga mendesak agar siapa pun yang turut menembakkan gas air mata ke tribun juga dihukum sebagaimana mestinya.
"Penembak gas air mata ini yang paling utama sebetulnya. Karena pidana ini bagaimana pun juga pelaku tindak pidana wajib dan harus ditarik sebagai tersangka," ujarnya.
Djoko mengatakan, selain Pasal 338 tentang Pembunuhan, penyidik juga diharapkan menggunakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, juncto Padal 55 dan 56.
"Kami sudah komitmen bahwa kami akan memantau dan akan selalu berkoordinasi dengan laporan-laporan yang akan kita sampaikan di Polres," katanya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait