get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Cirebon Demo Kasus Vina, Bakar Ban dan Teriakan Tuntutan Depan Polres Cirebon Kota

Terungkap Penyebab 131 Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bukan Gas Air Mata, Ini Penjelasannya

Senin, 10 Oktober 2022 | 16:57 WIB
header img
Berdasarkan keterangan dokter spesialis, Polri menegaskan penyebab kematian pada korban tewas Tragedi Kanjuruhan bukan karena gas air mata (Foto: Antara/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Penyebab kematian 131 korban tewas pada Tragedi Kanjuruhan tidak disebabkan gas air mata. Hal itu ditegaskan Polri berdasarkan keterangan yang diperoleh dari dokter spesialis

Keterangan penyebab kematian pada Tragedi Kanjuruhan disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (10/10/2022).

"Dari penjelasan para ahli dan dokter spesialis yang menangani para korban baik korban yang meninggal dunia maupun korban yang luka, dari dokter spesialis penyakit dalam, penyakit paru, penyakit THT, dan juga spesialis penyakit mata, tidak satu pun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah gas air mata," terang Dedi seperti kutipan pada wawancara iNews.id.

Dedi mengungkapkan penyebab kematian para korban tersebut lantaran terinjak-injak serta berdesak-desakan.  

"Tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen, karena apa, terjadi berdesak-desakan, terinjak-injak, bertumpukan mengakibatkan kekurangan oksigen di pada pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini yang jadi korbannya cukup banyak," ujar Dedi. 

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. 

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.  

Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut