Cara Daftar Nikah secara Online, Siapkan Dokumen yang Diperlukan Lalu Klik Link SIMKAH di Bawah Ini!
JAKARTA, iNewsCirebon.id - Saat ini pendaftaran nikah sudah bisa dilakukan secara online di Kementerian Agama (Kemenag).
Pendaftaran pernikahan secara online dapat dilakukan melalui SIMKAH milik Kemenag melalui link https://simkah.kemenag.go.id.
SIMKAH merupakan aplikasi pencatatan perkawinan secara digital agar peristiwa pernikahan tercatat dalam administrasi negara dan memiliki kekuatan hukum. Tujuannya agar buku nikah tidak mudah dipalsukan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Sebelum melakukan registrasi online pernikahan, maka perlu dibuat akun dengan alamat e-mail, nama, dan nomor induk kependudukan (NIK).
Pendaftaran nikah secara online ini bisa dilakukan bagi pasangan pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) maupun luar KUA. Selain itu, seluruh KUA di Indonesia sudah menyediakan layanan daftar nikah secara online.
Lantas bagaimana caranya mendaftarkan pernikahan secara online?
Cara Daftar Nikah secara Online
Melansir dari laman kemenag.go.id, berikut cara mudah mendaftarkan pernikahan secara online bagi pasangan yang akan menikah.
1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id/, klik tombol Daftar pada bagian Daftar Nikah
2. Daftar akun, dengan isi alamat e-mail, nama, nomor NIK
3. Nanti sistem akan mengirimkan kode OTP ke e-mail
4. Lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan
5. Kemudian masuk ke akun SIMKAH
6. Lalu klik 'Daftar Nikah' pada dashboard
7. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
8. Kemudian pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah
9. Masukkan data diri seperti, data diri calon suami dan istri, data kedua orang tua suami dan istri, dan data wali nikah
10. Kemudian unggah dokumen yang diminta
11. Masukkan nomor telepon dan e-mail yang aktif
12. Unggah foto
13. Cetak bukti pendaftaran nikah.
14. Akan muncul invoice pembayaran oleh sistem jika lokasi akad nikah di luar kantor KUA dan bayar tagihan sesuai invoice tersebut
15. Setelah itu, Anda dapat mendatangi KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA.
Sebagai informasi tambahan, pernikahan yang dilakukan di kantor KUA tidak dikenai biaya alias gratis. Sedangkan pernikahan di luar kantor KUA, membayar biaya sebesar Rp 600.000.
Adapun pemeriksaan berkas nikah setelah melakukan pendaftaran online, dilakukan maksimal 15 hari kerja sesuai dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Jika hingga 15 hari kerja tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.
Dokumen Daftar Nikah yang Harus Disiapkan
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
10. Fotocopy Kartu Keluarga,
11. Fotocopy Akta Lahir,
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Itulah cara mendaftarkan pernikahan online beserta link dan persyaratan yang harus disiapkan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait