KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Puluhan masa yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI)Indramayu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PG Rajawali di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (3/11/2022).
Aksi unjuk rasa tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Cirebon Kota.
Massa yang datang dari Indramayu tersebut membentangkan bebagai spanduk berisikan nada protes.
Salah satunya spanduk dengan bertuliskan
" Tuntaskan! Konflik Agraria" dan " Reformasi Agraria untuk Petani.
Bahkan ada yang bertuliskan
"Stop Kekerasan Terhadap Petani, "
Juru bicara Serikat Petani Indonesia (SPI) Indramayu Mahmud Julfikar mengatakan masa menuntut reformasi agraria di wilayah Indramayu terutama yang masih ada dalam penguasaan PG Rajawali II.
Di samping itu, massa menuntut agar kekerasan terhadap petani dihentikan.
" Ada permasalahan-permasalahan yang harus disampaikan, terkait konflik agraria di Indramayu dan dugaan kekerasan terhadap petani yang diduga dilakukan oleh orang bayaran, " ujarnya.
Sementara itu Sekertaris PG Rajawali II Karpo Budiman Nursi, Terkait tuntutan massa tersebut, PG Rajawali II membantah ada intimidasi dan kekerasan kepada petani di Indramayu.
PG Rajawali II
"Terkait dengan intimidasi saya pikir itu tidak ada,” katanya.
Karpo mengatakan, sejak 2018 sudah dilakukan pola kemitraan di lahan HGU Jatitujuh. Kemitraan itu melibatkan masyarakat dari 22 desa penyangga.
Yaitu, 11 desa di wilayah Kabupaten Majalengka, dan 11 desa di wilayah Indramayu.
“Namun, mereka yang datang dari luar desa penyangga, baik di Indramayu maupun di kota-kota luar, banyak yang memperoleh lahan dengan mekanisme jual beli garapan,” jelasnya.
“Dan ini yang terjadi, banyak dari mereka yang menduduki lahan di HGU kita sehingga membuat program kemitraan dengan petani mitra jadi terhambat,” imbuh Karpo.
Lebih lanjut Karpo mengatakan, bahwa Hak Guna Usaha (HGU) Jatitujuh yang dimiliki PH Rajawali II legalitasnya masih sah.
Dia juga mengatakan bahwa, HGU Jatitujuh bukan objek reforma agraria.
“Jadi itu yang paling utama. Jadi, perusahaan selaku pemegang hak tetap melaksanakan sesuai hak GU yang dimiliki,” kata Karpo.
“Segala perizinannya untuk tanaman tebu dalam rangka menyukupi bahan baku tebu untuk mendukung swasembada gula pemerintah,” imbuhnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait