Selain itu, dalam surat itu juga dijelaskan apabila ada pegawai yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan dapat mengundurkan diri.
Surat edaran Waroeng SS terkait pemotongan gaji bagi karyawan penerima BSU. Foto: iNews.id
Permasalahan itu segera mendapat tanggapan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzyah.
"Kami akan pelajari ya. Saya sudah minta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial untuk mempelajarinya," ujar Ida seperti yang dikutip dari iNews.id, Minggu (30/10/2022).
Editor : Miftahudin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
