JAKARTA, iNewsCirebon.id - Tengah viral di media sosial adanya surat edaran dari Waroeng SS (Spesial Sambal) yang memotong gaji karyawan sebesar Rp300.000 bagi mereka yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemotongan gaji rencananya akan diberlakukan pada November dan Desember 2022 mendatang.
Adapun isi surat edaran ditujukan kepada seluruh pegawai Waroeng SS yang ditandatangani Direktur WSS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono mengatakan, pertimbangan Waroeng SS memotong gaji karyawan Rp300.000 bagi penerima BSU demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.
Alasan lainnya adalah iuran BPJS Ketenagakerjaan personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan dan bukan dengan pemotongan gaji.
Lebih lanjut, dalan surat tersebut, Yoyok juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemotongan tersebut sudah melalui pertimbangan yang mendalam dan seksama.
Selain itu, dalam surat itu juga dijelaskan apabila ada pegawai yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan dapat mengundurkan diri.
Surat edaran Waroeng SS terkait pemotongan gaji bagi karyawan penerima BSU. Foto: iNews.id
"Kami akan pelajari ya. Saya sudah minta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial untuk mempelajarinya," ujar Ida seperti yang dikutip dari iNews.id, Minggu (30/10/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait