Segini Gaji Dokter di Indonesia 2022, Apa Sebanding dengan Biaya Kuliah yang Mahal?

Tim Liputan
Besaran gaji Dokter di Indonesia 2022 (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

Gaji Dokter di Indonesia 2022

Status dokter di Indonesia terbagi menjadi dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah dan dokter swasta yang yang tidak terikat dengan instansi pemerintah. 

Bagi dokter PNS, secara umum gajinya tentu harus mengikuti regulasi aturan gaji PNS yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Profesi dokter umum PNS biasanya dibagi ke dalam dua golongan yakni golongan IIIA dan IIIB. Golongan ini tentu saja akan mempengaruhi besar kecilnya gaji yang diterima oleh dokter umum tersebut. Meski demikian, pada umumnya lulusan S1 Kedokteran akan menempati golongan IIIB. 

Jika didasarkan pada status golongan tersebut maka seorang dokter umum PNS golongan IIIA akan memperoleh gaji pokok dengan besaran berkisar Rp2,5 juta-Rp4,2 juta per bulan. Sementara itu, untuk dokter umum PNS golongan IIIB, gaji pokok yang diperoleh berkisar Rp2,6 juta-Rp4,4 juta per bulan. 

Gaji dokter umum tersebut tidak hanya berupa gaji pokok saja tapi juga dari berbagai tunjangan. Besaran tunjangan ini cukup bervariasi dan disesuaikan dengan daerah masing-masing. Tunjangan ini meliputi tunjangan suami/istri dan anak dan tunjangan kinerja yang hampir sama dengan besaran gaji pokok. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network