Atas dasar itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir meminta agar prosesnya untuk segera diselesaikan. Pemda, kata dia, jangan terus-terusan berdinamika terkait permohonan yang diajukan pihaknya sejak lama, yang belum juga ada realisasinya sampai sekarang.
"(Responnya, Red) Ya segeralah, (Pemda, Red) jangan terus berdinamika," kata Khoir, usai mengikuti rapat bersama Pemda dan KPU Kabupaten Cirebon terkait dana cadangan Pilkada, beberapa hari silam.
Menurut Khoir, untuk memberi fasilitas kantor yang representatif bagi Bawaslu, adalah amanat Undang-Undang (UU) yang harus dipenuhi oleh Pemda Kabupaten Cirebon yang selama ini belum dilakukan.
Sebab, sejak dulu, Bawaslu Kabupaten Cirebon belum memiliki kantor sendiri. Kantor yang ditempati masih ngontrak, terkadang sewa dan lokasinya selalu berpindah-pindah. Berbeda dengan KPU setempat yang sebelumnya sudah memiliki kantor sendiri, bahkan sekarang kantor baru dengan dua lantai masuk pembangunan tahap II.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait