Alasan Paspor Indonesia Ditolak 3 Negara Eropa, Begini Cara Mengatasinya

Binti Mufarida
Design paspor Indonesia lama dan baru (Foto: Imigrasi Bitung)

Sementara itu, Kedubes Belanda meminta agar WNI pemegang paspor tanda kolom tanda tangan dan pemegang visa Machtiging tot Voorlopig Verblijf (MVV) atau izin tinggal lebih dari 90 hari harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.

Hali itu berlaku pula bagi WNI yang sudah berada di Belanda dengan paspor tanpa kolom tanda tangan maka perlu meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.

Sebelumnya, heboh Jerman menolak permintaan visa WNI pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan. Tak lama, negara tersebut akhirnya mengizinkan pemegang paspor tersebut untuk mendapatkan visa dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network