Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Online dan Offline

Dede Kurniawan/Net Cirebon
Cara mudah daftar BPJS Kesehatan online dan offline. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsCirebon.id Cara mudah daftar BPJS Kesehatan online dan offline. BPJS Kesehatan merupakan layanan penjaminan sosial untuk memberikan akses layanan kesehatan yang mudah bagi masyarakat oleh pemerintah. 

Cara daftar BPJS kesehatan online dan offline dapat menambah pengetahuan kamu terkait dengan pendaftaran jaminan kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah ini. Selain peserta BPJS PBI (golongan yang dibayarkan pemerintah) dan BPJS Mandiri (kelas 1), peserta program BPJS lainnya tidak akan bisa langsung menggunakannya setelah mendaftar.

Di era perkembangan teknologi, kini mendaftar BPJS Kesehatan menjadi mudah yang dilakukan secara online atau daring. Lantas, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online?. Menurut Peraturan No 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan menetapkan, kartu baru aktif setelah tujuh hari pendaftaran. 

Jika kartu baru aktif pada hari kedelapan, biaya perawatan selama tujuh hari sebelumnya ditanggung oleh pribadi. Calon pendaftar tinggal menyiapkan e-KTP, KK, NPWP, foto formal, buku rekening, email dan nomor ponsel aktif untuk memulai pendaftaran.

Lantas bagai mana cara mudah daftar BPJS Kesehatan online dan offline. Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (5/10/2022) berikut cara mudah daftar BPJS Kesehatan online dan offline.

Cara mudah daftar BPJS Kesehatan online dan offline:

Online

a. Via WhatsApp

  • 1. Langkah yang bisa dilakukan pertama kali adalah mencari tahu nomor handphone Pandawa (chat assistant kantor BPJS sesuai wilayah tinggal setempat), lalu simpan Nomor Chat Assistant JKN tersebut.
  • 2. Kemudian, buka aplikasi WhatsApp di smartphone kamu.
  • 3. Ketik “Menu”, lalu kirimkan.
  • 4. Nomor BPJS online akan membalas dengan beberapa pilihan menu.
  • 5. Ketik angka 6 untuk menu Layanan Pandawa, lalu kirimkan.
  • 6. Nomor BPJS online akan membalas dengan mengirimkan nomor layanan Pandawa.
  • 7. Kemudian, lanjutkan dengan mengirimkan pesan ke nomor Pandawa tersebut.
  • 8. Isi formulir yang disediakan oleh Pandawa.
  • 9. Pilih menu pendaftaran baru untuk pembuatan JKN-KIS baru.
  • 10. Pilih jenis kepesertaan yang tersedia, apakah PNS/TNI/Polri, warga negara asing, atau PBPU/Mandiri.
  • 11. Isi kolom yang telah disediakan sampai selesai.
  • 12. Lalu, unggah persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
  • 13. Ikuti proses pendaftaran hingga selesai.


Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network