CIREBON, iNewsCirebon.id - Penting diketahui warna map saat anda akan membuat SKCK, dokumen ini biasanya menjadi salah satu syarat dalam melakukan interview pekerjaan , SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian berupa surat berita acara yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti catatan kriminal seseorang. Untuk mendapatkannya, Anda bisa meminta SKCK ke kepolisian setempat.
jika Anda berencana melamar pekerjaan dalam waktu dekat, ada baiknya mengetahui cara mendapatkan dan menentukan warna map yang tepat bagi dokumen penting ini.
Syarat mengurus SKCK adalah menggunakan map berwarna merah dan memiliki materai yang siap ditempel.
Adapun cara mengurus pembuatan SKCK di Kepolisian sebagai berikut :
Biaya Mengurus SCKC
Berdasarkan PP No. 66 Tahun 2016, untuk produksi SKCK sebesar Rp30,000. Selain itu, biaya pembuatan SKCK hanya biaya fotokopi dokumen. Dalam pembuatan SKCK ini, Anda harus waspada bahwa ada banyak orang yang sengaja terlibat dalam pengumpulan liar.
Syarat Membuat SKCK
Anda dapat menyelesaikan prosedur dan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk menyiapkan SKCK ini nanti dengan mengunjungi pusat layanan SKCK di kantor polisi setempat. Beberapa dokumen yang diperlukan yakni:
- Surat pengantar dari kantor desa
- Fotokopi KTP/SIM sesuai alamat yang tertera di Surat Pengantar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran
- Pas foto berwarna terbaru dalam format 4×6 (6 lembar)
Ingatlah bahwa syarat mengurus SKCK adalah menggunakan map berwarna merah dan memiliki materai yang siap ditempel.
Cara Membuat SKCK
Setelah mengetahui warna map SKCK yang benar, Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk menerbitkan atau memperbarui SKCK:
- Pergi ke kantor polisi setempat
- Menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan SKCK
- Terapkan proses sidik jari
- Pembayaran untuk penerbitan SKCK
- Menunggu dokumen diterbitkan
Cara Perpanjangan SKCK
Untuk memperbarui atau memperpanjang SKCK, Anda tidak perlu sidik jari. Namun, sebagai syarat perpanjangan SKCK, Anda harus ingat untuk membawa dokumen asli atau yang dilegalisir dari SKCK lama. Kemudian Anda hanya perlu mengisi formulir perpanjangan di kantor polisi setempat.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait