JAKARTA, iNewsCirebon.id - Simak syarat dan cara memperpanjang SKCK online di luar domisili.
Seperti kita ketahui, masa aktif SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak pertama kali diterbitkan. Oleh karenanya kita perlu mengetahui syarat dan cara memperpanjang SKCK secara online bagi orang yang tinggal di luar domisili.
Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Online di Luar Domisili
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi sebelum Anda melakukan perpanjangan SKCK secara online walaupun di luar domisili. Berikut ini beberapa persyaratanya:
- Siapkan SKCK lama yang asli/legalisir.
- Siapkan Fotokopi KTP atau SIM.
- Siapkan Fotokopi ijazah terakhir atau akta kelahiran.
- Siapkan Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Siapkan 6 Pas foto berwarna ukuran 4X6 dengan background merah.
- Cara Perpanjang SKCK Online di Luar Domisili
Jika persyaratan sudah dilengkapi, selanjutnya Anda dapat memperhatikan langkah-langkah perpanjang SKCK di luar domisili secara online. Simak langkah berikut ini:
- Silahkan scan semua persyaratan perpanjang SKCK dalam bentuk gambar.
- Jika sudah, lanjut ke situs https://skck.polri.go.id/
- Lengkapi formulir perpanjang SKCK sesuai data diri Anda.
- Lalu unggah dokumen persyaratan SKCK.
- Berikutnya simpan bukti perpanjang SKCK.
- Kirim bukti pendaftaran SKCK beserta pas foto 4×6.
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
- Silahkan datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek membawa barcode.
- Lakukan pembayaran perpanjang SKCK sebesar Rp30.000.
- Jika sudah membayar, Anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.
Sebagai informasi, untuk perpanjangan SKCK di luar domisili secara online akan dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp30.000, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016.
Itulah beberapa syarat dan cara perpanjangan SKCK online di luar domisili yang berhasil rangkum dari idxchanel, Semoga informasi ini bisa menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait