KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Buntut aksi penyerangan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal oleh terhadap rombongan pemain Pesik Kuningan, usia laga semifinal liga 3 seri 2 Jawa Barat 2022. Komite disiplin Asprov PSSI Jawa Barat telah mengeluarka sanksi kepada PSGJ.
PSGJ harus mendapatkan sanksi dari Komdis Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat melalui kimite disiplin. Karena dianggap melakukan pelanggaran pada saat pertandingan semifinal yang dilaksanakan di Stadion Bima Kota Cirebon, Kamis (29/9/2022) silam.
Selain melakukan pelanggaran saat pertandingan, PSGJ juga dianggap telah melakukan pelenggaran usai pertandingan yakni pelemparan batu yang diduga oleh oknum suporter. Sanksi yang diteriam PSGJ ini juga dibenarkan oleh Sekjen Asprov PSSI Jawa Barat Hilman Mauludin saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya, Sabtu (1/9/2022).
"Komdis sudah mengeluarkan putusan tentang sanksi untuk tim PSGJ dengan nomer: Kep.10/KD/IX/2022, dimana berdasarkan fakta-fakta tim PSGJ dianggap telah melakukan pelanggaran," ujar Hilaman.
Adapun bunyi keputusan dari Komdis Asprov PSSI Jawa Barat adalah:
1. Menyatakan Tim PSGJ bertanggung jawab atas pelanggaran disiplin berupa tingkah laku buruk penonton.
2. Menghukum Tim PSGJ dengan sanksi berupa denda sebesar Rp10.000.000, terhitung paling lambat 14 (empat belas) hari sejak keputusan ini ditetapkan dan apabila sanksi denda ini tidak dibayar sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka dapat dikenakan sanksi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 67
Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait