JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan satu anggota Pemuda Pancasila berinisial RC sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap AKBP Dermawan Karosekali saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari tersangka lain. "Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pemukulnya berinisial RC. Dia anggota (Pemuda Pancasila), menggunakan seragam atribut lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).
Ini Menurut Zulpan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sejak diamankan pada Kamis (25/11/2021) kemarin. Tersangka RC ditetapkan tersangka karena alat bukti sudah terpenuhi.
Zulpan menambahkan, saat ini penyidik masih akan melakukan pendalaman untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam insiden penyerangan tersebut.
"Nanti keterangan dia gimana, apakah dia bilang ada temannya yang ikut mukul, kita lihat hasil perkembangan pemeriksaan ya," tuturnya.
Sebelumnya, Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karoselasi dikeroyok massa aksi saat mengamankan demonstrasi ormas Pemuda Pancasila. Pengeroyokan terhadap Dermawan terjadi ketika massa aksi mencoba merangsek masuk ke kompleks parlemen.
"Mereka coba maksa masuk ke dalam tentunya di sini gedung Dewan ada etika. Dalam rangka penyampaian akomodasi, tentunya akan diakomodir jadi enggak bisa langsung semau-maunya," kata Zulpan.
Akibat peristiwa itu, lanjut Zulfan, Karosekali terluka di bagian kepala dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapat perawat medis. "Dirawat di RS Polri Kramat Jati. Dia anggota senior pangkat Pamen, AKBP pangkatnya, semestinya pelaku demo enggak perlu lakukan tindakan seperti itu," katanya.
Editor : Miftahudin