Ini Dokumen yang Dibutuhkan untuk Syarat Bayar Pajak Motor

Bertold Ananda/Net Cirebon
Ini dokumen yang dibutuhkan untuk syarat bayar pajak motor.. (Foto: Ilustrasi STNK)

JAKARTA, iNewsCirebon.id Ini dokumen yang dibutuhkan untuk syarat bayar pajak motor. Anda mungkin sedang mencari syarat bayar pajak motor 2022, syarat bayar pajak motor akan dibahas dalam artikel ini.

Syarat bayar pajak motor tahunan perlu diperhatikan para pemilik kendaraan yang hendak melakukan pembayaran. Ada sejumlah dokumen yang harus dibawa dan dilengkapi sebelum kamu melakukan pembayaran pajak.

Pembayaran pajak motor perlu dilakukan sebagai bentuk identifikasi dan registrasi kendaran bermotor. Pembayaran pajak dibuktikan dengan pemberian dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika persyaratan yang kamu bawa pada gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tidak lengkap maka kamu tidak bisa melakukan pembayaran pajak. Oleh karena itu, syarat bayar pajak motor tahunan bersifat penting karena berisi dokumen terkait kendaraan bermotor.

Pajak kendaraan tentunya perlu dibayarkan baik setiap tahun maupun lima tahunan. Mengutip dari laman Koinworks, Pajak kendaraan tahunan adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Pajak ini seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar oleh para pekerja di Indonesia.

Lantas syarat apa saja yang harus disiapkan untuk membayar pajak motor, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (29/9/2022). Ini syarat yang harus disiapkan untuk membayar pajak motor.

Syarat bayar pajak motor

1. Membawa STNK, KTP (Sesuai STNK) dan BPKB

Syarat pertama yang perlu kamu persiapkan untuk melakukan pembayaran pajak yakni menyiapkan STNK asli, KTP (Sesuai STNK) dan BPKB asli. Bagi kamu yang membeli motor bekas atau second, kamu perlu meminjam KTP sesuai dengan nama pemilik STNK yang berlaku. Jika tidak membawanya maka kamu perlu mendiskusikan dengan pihak Samsat terkait pemecahan masalah tersebut.

2. Fotokopi STNK, KTP dan BPKB

Syarat selanjutnya setelah melengkapi ketiga dokumen tersebut, ada baiknya kamu melakukan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nantinya fotokopi tersebut diserahkan ke pihak Samsat untuk diproses.

3. Menyiapkan surat kuasa dan materai

Syarat ketiga yang perlu kamu persiapkan yakni dengan membawa surat kuasa beserta materai. Setelah itu nantinya diberikan kepada pihak Samsat.

Nah, itulah okumen yang dibutuhkan untuk syarat bayar pajak motor, semoga artikel ini bermanfaabagi pembaca setia iNewsCirebon.id .

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network