Polisi Akhirnya Tetapkan Yana Supriatna Sebagai Tersangka, Ini Alasanya

Agus Warsudi
Polres Sumedang menggelar konferensi pers kasus hilangnya Yana Supriatna. Polisi menetapkan Yana sebagai tersangka pembuat keonaran. (Foto: YouTube)

SUMEDANG iNews.id - Yana Supriatna (40), yang sempat dikabarkan hilang di Jalan Nasional Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, ditetapkan sebagai tersangka pembuat keonaran. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, polisi menetapkan Yana sebagai tersangka karena aksinya "hilang misterius" di Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Sumedang membuat keonaran.

Penetapan Yana sebagai tersangka tersebut, dilakukan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang. "Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan (Yana) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Senin (22/11/2021).

Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menyatakan, tersangka Yana Supriatna dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita atau kabar yang membuat keonaran.

“Tindakan pidana barang siapa menyiaran pemberitahuan menerbitkan keonaran dan pemberitaan bohon. Akibat perbuatannya Yana terancam hukuman tiga tahun penjara,” ujar Kombes Pol Erdi.

Diketahui, Yana Supriatna ditemukan selamat oleh tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Sumedang. Sebelumnya dia dikabarkan hilang misterius di Jalan Nasional Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang pada Rabu (18/11/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kabar ini membuat geger masyarakat. Apalagi pesan suara Yana yang dikirimkan ke istrinya pada Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, viral di media sosial.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network