Berikut Cara Pengajuan Sendiri Sebagai Penerima BLT BBM Rp. 600.000

Clara Amelia
Begini Cara Pengajuan Sendiri Sebagai Penerima BLT BBM ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Untuk mendapatkan BLT BBM, Masyarakat bisa mengajukan diri sendiri sebagai penerima bansos tambahan berupa BLT BBM senilai Rp600.000 yang diberikan pemerintah.

BBM ini diberikan hingga Desember 2022.

BLT BBM akan diberikan sebanyak empat kali dengan masing-masing pemberian sebesar Rp150 ribu. Pemberian BLT BBM dalam dua tahap dari empat kali penyaluran sehingga KPM akan menerima Rp300 ribu setiap tahapnya.

"Kami berikan per September ini (tahap pertama) dan di awal Desember kami berikan yang kedua," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana akhir pekan lalu.

Mensos memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengusulkan diri untuk masuk sebagai KPM. Kementerian Sosial (Kemensos) akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan tenaga pendamping untuk memverifikasi usulan sebagai KPM tersebut.

"Jadi, warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program itu dan kami akan cek di lapangan antara daerah dengan pendamping kami. Kami punya pendamping 70.000 di seluruh Indonesia," ujarnya.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network