KOTA CIREBON, iNews.id - Kasus tawuran yang terjadi antar kedua pendukung calon kuwu di Desa Bungko Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, Pihak Kepolisian pastikan pelakunya akan dikenakan hukum yang berlaku.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, pihaknya sudah mengumpulkan saksi dalam peristiwa tersebut.
"Sudah mengumpulkan 10 saksi dan kita sedang mencari siapa yang akan di jadikan tersangka dalam peristiwa tersebut," ungkapnya.
Pihak kepolisian juga akan mengintensifkan patroli rutin pada daerah daerah pelaksanaan pemilihan kepala desa yang di anggap rawan.
Sesuai peraturan Bupati Cirebon pelaksanaan Kampanye yang melibatkan masa banyak dilarang untuk dilakukan, karena masih dalam pandemi Covid-19.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait