KOTA CIREBON, iNews.id - Meski status Covid-19 terus melandai, namun satuan tugas Covid-19 Kota Cirebon tak mau kecolongan dalam hal penyebaran kasus ini.
Petugas gabungan melakukan razia masker di Jalan Siliwangi Kota Cirebon bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Tidak sedikit pengguna jalan yang lalai menerapkan Protokol Kesehatan, banyak yang kedapatan tidak menggunakan masker dan langsung diberhentikan petugas untuk didata dan terkena sangsi sosial berupa mengucapkan lima sila dalam Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya bahkan ada yang menyapu jalan.
Kasatpol PP kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan pihaknya akan terus melakukan kegiatan razia penerapan Prokes di tempat umum yang ada di kota Cirebon.
"Ada sangsi tegas bagi pelanggar Prokes pada pengunjung dan pengelola hiburan malam, kalau sangsi kegiatan hari ini yang kedapatan tidak mengunakan masker ada sangsi sosial, namun kalau kedapatan mengulangi lagi ada denda Rp 100 ribu," ungkapnya.
Rudi, salah satu warga yang terkena razia masker di depan Balaikota Cirebon Jalan Siliwangi merasa tidak keberatan dengan sangsi yang diterima.
"Iya saya salah tidak menggunakan masker saat di tempat umum, ya tidak apa apa saya dukung petugas melakukan hal tersebut," katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait