Jumlah Pemilih di Kabupaten Cirebon Alami Penurunan

Dede Kurniawan
Anggota KPUD Kabupaten Cirebon Ujang Kusuma AW (Foto : Istimewa)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Jumlah pemilih di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan dibandingkan pada saat pelaksanaan Pemilu 2019 silam. Hingga bulan Mei 2021 kemarin, jumlah pemilih di Kabupaten Cirebon hanya 1.688.770 pemilih dengan rincian 849.961 laki-laki dan 838.809 perempuan.

Anggota KPU Kabupaten Cirebon, Ujang Kusuma AW, mengakui adanya penurunan jumlah pemilih yang ada di kabupaten Cirebon ini dibandingkan dengan data dari Daftar Pemilih Tetep (DPT) Pemilu 2019. Data pada DPT 2019 sendiri pemilih di kabupaten Cirebon tercatat sekitar 1.702.668 pemilih.

"Memang ada penurunan ini dilihat dari pemutakiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang kami upgrade terus setiap bulan dan kegiatan PDPB ini sudah berjalan sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang," ujar Ujang.

Dikatakan Ujang, Dari kegiatan PDPB yang dilakukan pihaknya ini akan menghasilkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk itu DPB setiap bulan nya bisa naik dan juga bisa turun, karena banyak sekali faktor yang membuat DPB ini berubah.

"Perubahan DPB ini biasanya dilihat dari pemilih yang meninggal, pemilih yang pindah dan masuk ke Kabupaten Cirebon, TNI atau Polri yang sudah purna tugas dan lain sebagainya, dan ini yang kami lakukan terus setiap bulannya," ujar Ujang.

 

KPU menurut Ujang, untuk melakukan pemutaran DPB ini pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon agar nanti data yang disandingkan bisa sesuai dengan kondisi yang ada.

"Pada setiap triwulan kami juga biasnya rakor dan penyampaian kepada semua pihak terkait meliputi bawaslu, disdukcapil, polres, dandim, kemenag, parpol-parpol yang ada di Kabupaten Cirebon untuk mengumumkan hasil PDPB ini, khususnya partai politik agar partai politik mengetahui jumlah konstituennya saat ini," terangnya.

Kegiatan PDPB menurut Ujang adalah kegiatan yang dilakukan KPU khusunya KPU yang tidak sedang dalam tahapan pemilihan umum, ini berdasarkan surat KPU RI no 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021.

"Kegiatan PDPB ini salah satu tujuannya adalah untuk memperbaharui data pemilih, sehingga nanti pada pelaksanaan pemilu, data ini bisa digunakan secara maksimal," tambahnya.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network