KOTA CIREBON, iNews.id - Polres Cirebon Kota berhasil membekuk 3 orang tersangka kasus ganjal ATM.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, pihaknya mengamankan 3 tersangka, dengan inisial SYR, AHS, dan AST.
"Kejadian terjadi di salah satu ATM di Jalan Pramuka Argasunya Kota Cirebon, pada saat itu korban Mahmud Puluala akan mengambil uang, lalu tersangka SYR mengganjal ATM dengan tusuk gigi," katanya, Senin (1/8/2022).
Dirinya melanjutkan, SYR berpura-pura membantu korban, lalu tersangka menukar kartu ATM korban.
"Setelah itu, dari belakang tersangka menghafal nomor PIN korban, lalu berhasil menggasak uang korban," tuturnya.
Dari aksinya tersebut, tersangka berhasil menggasak uang senilai 71 juta rupiah.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai senilai 1 juta rupiah, 2 batang tusuk gigi, dan 22 kartu ATM," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait