Sementara pelaku utama B, masih berkeliaran. Sedangkan BB disebut sudah meninggal dunia. Tetapi belum ada surat keterangan kematiannya.
Kenapa tidak dilakukan penahanan? Polsek tidak berani menahan. Dengan alasan tidak ada saksi yang melihat korban dianiaya. Padahal sudah berstatus DPO,” tandasnya.
Yanto menduga, ada mal administrasi dalam penanganan kasus pembunuhan sopir angkot GM Cirebon tersebut.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait