INDRAMAYU, iNews.id - Besaran tarif tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat kini turun menjadi Rp 275 ribu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr. H. Deden Boni Koswara.
"Iya, perhari ini sesuai edaran (Kemenkes)," tulis Dokter Deden, dalam pesan singkat, Rabu (27/10/2021) malam.
Diketahui, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) sendiri, telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, yang mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10).
Sementara, untuk rincian batas tarif tertinggi tes PCR tersebut diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait