KOTA CIREBON, iNews.id - Paska pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) karena ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan mensos no 133/huk/2022.
Dinas Sosial Kota Cirebon, Jawa Barat memastikan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cirebon tidak terdaftar di Dinas Sosial.
"Kantornya memang ada, tapi setelah kami cek tidak terdaftar," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Cirebon Santi Rahayu, Kamis (7/7/2022).
Santi mengatakan bahwa ACT Cirebon sudah berdiri sejak lama dan sampai sekarang masih beroperasi
" Seharusnya kalau izin itu dari daerah, kemudian provinsi dan ke pusat. Tapi ACT tidak terdaftar di Kota Cirebon," katanya.
Kantor ACT Cirebon sendiri berada di Jalan Parkit Raya No 60, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Dia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Cirebon tidak bekerja sama dengan ACT dalam penggalangan dana maupun penyaluran sumbangan kepada masyarakat.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait